Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Lagi-lagi! Sidang Asnun Ditunda

Tuntutan terhadap hakim pemutus bebas Gayus, Muhtadi Asnun (51) untuk kedua kalinya ditunda

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Lagi-lagi! Sidang Asnun Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Muhtadi Asnun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tuntutan terhadap hakim pemutus bebas Gayus, Muhtadi Asnun (51) untuk kedua kalinya ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku secara teknis belum siap menyusun tuntutan terhadap hakim yang didakwa menerima suap dari terdakwanya.

Pembela hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah mengaku kecewa dengan kinerja penuntut umum, pasalnya pihaknya sudah cukup memberikan toleransi terhadap pihak Jaksa, setelah minggu lalu pembacaan tuntutan juga telah ditunda.

"Klien kita sedang di tahan, urusan pengadilankan seharusnya cepat, sederhana dan biaya ringan, kami menduga rentut (rencana tuntutan) belum diselesaikan pihak kejaksaan" ujarnya usai persidangan Asnun, di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (01/11/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa menurutnya pihak jaksa masih memperjelas masalah pasal 5 yang didakwaan kepada Asnun mengenai penyalahgunaan wewenang sebagai hakim.

"Kalau seandainya tidak mempengaruhi putusan, harusnya Asnun dianggap sebagai pegawai negri, bukan sebagai hakim" tambahnya.

Asnun didakwa karena dianggap menerima suap atas keputusan bebasnya untuk Gayus di pengadilan negri Tanggerang Maret lalu. Namun menurut Alamsyah, saksi-saksi dalam persidangan belum bisa menjelaskan bahwa terjadi penyimpangan dalam keputusan tersebut.

"Bukan masalah Rentut, namun memang kita secara teknis belum siap" bantah Riyadi.

Menurut Alamsyah, jika ternyata terjadi penundaan berikutnya. Ia akan langsung mengajukan pledoi, walaupun tanpa tuntutan terhadap terdakwa.

"Kan Pledoi tidak harus membela materi tuntutan, kita bisa menuntut terdakwa untuk dibebaskan, Saya pernah melakukan hal itu (pledoi tanpa tuntutan) dan berhasil" ujarnya.

Sidang pembacaan tuntuan untuk terdakwa atas nama Muhtadi Asnun yang dipimpin ketua majelis Hakim Tamrin Tarigan itu, dijadwalkan kembali pada Senin minggu depan (08/10). (*).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved