Deponeering Bibit Chandra
Bonaran: Deponeering Dapat Digugat
Bonaran Situmeang, deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, tetap bisa digugat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, tetap bisa digugat.
"Kalau deponeering kata mereka tidak bisa digugat, itu tidak benar. Tapi persoalannya sekarang, bagi saya bukan deponeering," ujar Bonaran kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).
Bonaran beralasan, konsentrasinya sekarang adalah agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan membawa perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Menurutnya, keluarnya deponeering sebagai sikap Kejaksaan Agung sudah haknya. Bonaran ingatkan, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap agar perkara Bibit-Chandra diteruskan. Dan keluarnya deponeering ada pengecualian dalam hal ini.
"Kecuali dalam perkara ini tidak ada perintah pengadilan. Ini kan perintah pengadilan, atau memang perintah pengadilan tak perlu dipatuhi. Dan ini sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, sehingga upaya hukum Kejaksaan Agung sudah habis," katanya lagi.
Bonaran mempertanyakan kenapa justru Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering. Baginya, tak cukup alasan Kejaksaan Agung atas sikapnya tersebut. "Kok mereka memilih deponeering, ada enggak ada alasannya, dasar hukumnya, enggak ada," timpalnya.