Jumat, 3 Oktober 2025

Deponeering Bibit Chandra

Bonaran: Deponeering Dapat Digugat

Bonaran Situmeang, deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, tetap bisa digugat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Bonaran: Deponeering Dapat Digugat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bonaran Situmeang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, tetap bisa digugat.

"Kalau deponeering kata mereka tidak bisa digugat, itu tidak benar. Tapi persoalannya sekarang, bagi saya bukan deponeering," ujar Bonaran kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).

Bonaran beralasan, konsentrasinya sekarang adalah agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan membawa perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.

Menurutnya, keluarnya deponeering sebagai sikap Kejaksaan Agung sudah haknya. Bonaran ingatkan, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap agar perkara Bibit-Chandra diteruskan. Dan keluarnya deponeering ada pengecualian dalam hal ini.

"Kecuali dalam perkara ini tidak ada perintah pengadilan. Ini kan perintah pengadilan, atau memang perintah pengadilan tak perlu dipatuhi. Dan ini sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, sehingga upaya hukum Kejaksaan Agung sudah habis," katanya lagi.

Bonaran mempertanyakan kenapa justru Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering. Baginya, tak cukup alasan Kejaksaan Agung atas sikapnya tersebut. "Kok mereka memilih deponeering, ada enggak ada alasannya, dasar hukumnya, enggak ada," timpalnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved