Korupsi Damkar
Tersangka Korupsi Bilang KPK Memang Lihai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Oetarto Sindung Mawardi, Rabu (6/10/2010)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Oetarto Sindung Mawardi, Rabu (6/10/2010). Sebelumnya Oetarto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri.
Oentarto yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 Wib, diantar menggunakan mobil tahanan KPK dari tempatnya ditahan, di Rumah Tahanan Cipinang.
Kepada wartawan yang menemuinya di pintu masuk Kantor KPK, Oentarto sempat memberikan komentarnya terkait ditetapkannya mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menjadi tersangka dalam kasus yang sama baru-baru ini.
"Kelihaian dari teman-teman KPK sudah bagus. Tinggal teruskan saja," tuturnya kepada wartawan.
Selepas berkomentar, Oentarto langsung masuk ke dalam ruang tunggu KPK.
Dalam pembelaanya, ketika persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Oentarto menyatakan instruksi kepada kepala-kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran dengan merek dan tipe tertentu dalam sebuah radiogram tertanggal 12 Desember 2010, sepenuhnya merupakan tanggung jawab mantan Mendagri Hari Sabarno.
Menurut kuasa hukum Oentarto dalam persidangan Oentarto, kewenangan kliennya hanya menjalankan kebijakan umum yang diambil Mendagri sebagai perintah jabatan.
Karenanya, penerbitan radiogram Mendagri No. 027/1496/Otda tertanggal 12 Desember 2002 semata-mata melaksanakan perintah jabatan. Bukan menyalahgunakan jabatannya.