Sidang Gayus Tambunan
Gayus: Perintah Edmon Tak Jadikan Roberto Tersangka
Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengetahui perubahan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengetahui perubahan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi. Roberto bercerita ke Gayus, perubahan statusnya atas perintah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareksrim Brigjen Pol Edmon Ilyas.
"(Perubahan status Roberto) Itu perintah Edmon. Roberto yang cerita ke saya," ungkap Gayus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
Sebelumnya di dalam ruang sidang Oemar Seno Adjie, Gayus mengkritisi keterangan saksi AKP Sri Sumartini yang mengaku tidak tahu menahu perubahan status Roberto. Inilah yang membuat Gayus menanggapi keterangan Sumartini setelah diberi waktu oleh ketua majelis hakim Albertina Ho.
"Saksi sebenarnya tahu kenapa tersangka Roberto Santonius jadi saksi. Pimpinan yang dimaksud saksi di mana Roberto menghadap sudah tahu," papar Gayus. Namun, ketika ingin mengungkap nama pimpinan yang dimaksud, Albertina memotong penjabaran Gayus dan meminta agar dituangkan nanti dalam pledoi.
Dari fakta persidangan yang sudah berjalan, Arafat pernah diminta oleh Roberto agar status tersangkanya dicabut, saat bertemu di FX Plaza Semanggi. Namun, Arafat tak berani lantaran itu perintah atasan. Sore harinya, Roberto menghadap Edmon ke ruangannya dan di sana ada Kanit III Kombes Pol Pambudi Pamungkas.
Menurut Arafat, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Edmon. Katanya juga, Roberto sudah mengakuinya dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga. Namun, keterangannya tidak dimasukkan penyidik dalam berkas perkara Arafat.