Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus: Perintah Edmon Tak Jadikan Roberto Tersangka

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengetahui perubahan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Gayus: Perintah Edmon Tak Jadikan Roberto Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Brigjen Edmon Ilyas bersaksi untuk Sjahril Djohan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengetahui perubahan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi. Roberto bercerita ke Gayus, perubahan statusnya atas perintah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareksrim Brigjen Pol Edmon Ilyas.

"(Perubahan status Roberto) Itu perintah Edmon. Roberto yang cerita ke saya," ungkap Gayus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).

Sebelumnya di dalam ruang sidang Oemar Seno Adjie, Gayus mengkritisi keterangan saksi AKP Sri Sumartini yang mengaku tidak tahu menahu perubahan status Roberto. Inilah yang membuat Gayus menanggapi keterangan Sumartini setelah diberi waktu oleh ketua majelis hakim Albertina Ho.

"Saksi sebenarnya tahu kenapa tersangka Roberto Santonius jadi saksi. Pimpinan yang dimaksud saksi di mana Roberto menghadap sudah tahu," papar Gayus. Namun, ketika ingin mengungkap nama pimpinan yang dimaksud, Albertina memotong penjabaran Gayus dan meminta agar dituangkan nanti dalam pledoi.

Dari fakta persidangan yang sudah berjalan, Arafat pernah diminta oleh Roberto agar status tersangkanya dicabut, saat bertemu di FX Plaza Semanggi. Namun, Arafat tak berani lantaran itu perintah atasan. Sore harinya, Roberto menghadap Edmon ke ruangannya dan di sana ada Kanit III Kombes Pol Pambudi Pamungkas.

Menurut Arafat, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Edmon. Katanya juga, Roberto sudah mengakuinya dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga. Namun, keterangannya tidak dimasukkan penyidik dalam berkas perkara Arafat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved