Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Dua Anggota Satgas Tak Jadi Bersaksi

Dua saksi untuk terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Dua Anggota Satgas Tak Jadi Bersaksi
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Gayus menunggu sidang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi untuk terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa, tak jadi bersaksi. Dijadwalkan keduanya hadir bersaksi, namun absen karena ada urusan.

"Untuk Pak Denny dan Pak Ahmad Santosa kita belum tahu. Tapi akan kita panggil lagi untuk bersaksi di lain waktu," ujar jaksa penuntut umum Syafei kepada Tribunnews.com sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).

Diketahui, baik Denny dan Ota berperan mengajak Gayus kembali ke Indonesia dari Singapura. Menyusul nama Gayus menjadi buah bibir terkait kepemilikan puluhan miliar yang diduga hasil korupsi, dan pencucian uang.

Kabareskrim Ito Sumardi, juga turut andil membawa serta Gayus ke Indonesia. Akhirnya, setelah dibujuk dua anggota satgas dan Kabareskrim, Gayus berseda datang ke Indonesia. Kasus Gayus mencuat setelah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan ke publik ada mafia hukum di Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved