Mafia Pajak
Bahasyim Klaim Rp 1 Miliar Guna Perbaikan Kantor
Bahasyim Assifie berdalih uang Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi untuk biaya perbaikan kantor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie berdalih uang Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi untuk biaya perbaikan kantor. "Permintaan bantuan berupa uang yang dilakukan terdakwa dengan dalih biaya perbaikan kantor," ujar jaksa penuntut umum Fachrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).
Kartini sendiri adalah komisaris di salah satu perusahaan. Kartini tahu bahwa Bahasyim adalah pejabat di Direktorat Pajak. Ada rasa ketakutan jika uang Rp 1 miliar tak diberikannya, akan berpengaruh pada perusahaannya.
"Atas pertimbangan tersebut saksi Kartini menyetujui permintaan terdakwa dengan nilai uang yang ditentukan oleh saksi Kartini sebesar Rp 1 miliar," papar jaksa penuntut umum lebih lanjut.
Kartini lalu meminta bawahannya Cendani Kusuma Phoe membuat slip penarikan Rp 1 miliar dari rekening Bank BCA miliknya. Setelah ditandatangani Kartini, ia memperkenal Bahasyim kepada Cendani yang sedang berada di ruang rapat.
"Saksi Kartini meminta saksi Cendani menemani terdakwa Bahasyim ke Bank BCA di lantai 1 Gedung Bina Mulia. Setelah sampai, saksi Cendani menyerahkan slip penarikan uang kepada petugas teller bank dan terdakwa mengisi slip formulir setoran tunai sebesar Rp 1 miliar," papar penuntut umum.
Transaksi terus berlanjut, karena usai penarikan tunai, Bahasyim meminta agar uang itu dimasukkan ke rekening atas nama saksi Sri Purwanti slip setoran tunai yang diajukan terdakwa Bahasyim Assifie. Diketahui Sri adalah istri Bahasyim. Atas perbuatannya, Bahasyim diancam pidana Pasal 12 huruf a UU tipikor.