Korupsi Damkar
Oentarto: Penetapan Hari Sabarno Jadi Tersangka Sudah Tepat
Oentarto Sindung Mawardi mengapresiasi langkah KPK yang yang menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno menjadi tersangka kasus damkar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah yang ditetapkan oleh KPK sudah tepat.
Diwawancarai melalui selularnya, Rabu (29/9/2010) siang, Oentarto menilai, langkah yang diambil oleh KPK telah tepat, karena keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus ini sudah terurai jelas.
"Bagaimanapun, fakta sudah berbicara sendri," tutur Oentarto.
Menurutnya, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, tidak akan pernah mendapatkan proyek tersebut apabila tidak ada persetujuan dari Hari Sabarno.
"Daud tidak akan dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," ujarnya.(*)