Sidang Gayus Tambunan
JPU: Eksepsi Kubu Gayus Masuk Materi Perkara
JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010). Mereka berdalih, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, masuk dalam pokok materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan.
"Menolak seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dibacakan dalam sidang hari Senin tanggal 20 September 2010," ujar jaksa penuntut umum Uung Abdul Syakur saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum mencontohkan, eksepsi penasihat hukum yang sudah masuk lingkup pokok perkara seperti mempermasalahkan kenapa dalam dakwaan tidak menjelaskan siapa pelaku utama, siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang turut serta terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang dilakukan Gayus dan bosnya yang lain di Dirjen Pajak.
Menurut jaksa, tidak mungkin menjelaskan secara terperinci dari mulai perbuatan pendahuluan sampai dengan perbuatan itu selesai dilakukan. Karena untuk mengetahui itu baru akan diketahui dalam materi persidangan, bukan dalam materi eksepsi. "Tentang penyertaan yang dilakukan terdakwa akan kami uraikan dengan terperinci dan jelas," papar Uung.
Sementara penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, tetap menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, lengkap dan jelas. Dan tanggapan mereka hanya berkelit. "Itu lazimnya cara jaksa mengelak, tidak bertanggungjawab terhadap dakwaan," ujar Adnan seusai sidang.(*)