Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Kubu Gayus Minta Darmin Nasution Dijadikan Tersangka

Penasihat hukum Gayus Tambunan menyebut mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution harus dijadikan tersangka dalam kasus Gayus.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Kubu Gayus Minta Darmin Nasution Dijadikan Tersangka
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi nota keberatan penasihat hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan bukan saja memperlihatkan bagan muasal dana sampai aliran uang Gayus ke penyidik. Tapi juga menyebut mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan memintanya agar juga dijadikan tersangka.

Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution tak asal bicara agar Darmin jadi tersangka. Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP 036/PJ.01/UP.53/2007 tanggal 12 Februari 2007, tercantum beberapa nama yang ditugasi, bersama Gayus, dalam menelaah permohonan keberatan PT Surya Alam Tunggal.

Dari nama tersebut, dua nama sudah ditetapkan tersangka bersama Gayus, yakni Kasie Pengurangan dan Keberatan I merangkap Pjs Kasie Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding Maruli Pandapotan Manurung dan penelaah keberatan Humala Setia Leonardo Napitupulu.

Dalam surat tersebut dijelaskan secara jelas bahwa mereka yang terpilih memiliki tanggungjawab meneelaah keberatan PT SAT. Dan kewenangan itu dimiliki Darmin karena hak prerogatifnya apakah menerima atau menolak permohonan keberatan wajib pajak PT SAT. Karena tugas ini berjenjang dari atas sampai ke bawah, semuanya harus kena.

"Penyidik harus konsisten dengan pengenaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan menyeret Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, bahkan Darmin Nasution sebagai tersangka," ujar Adnan Buyung Nasution dalam nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010).

Dengan tidak disentuhnya nama-nama di atas, kata Adnan, upaya penyidik menyeret Gayus dan dua atasannya terkesan tebang pilih. Dan pemeriksaan penyidik Tim Independen belum rampung. "Adanya semangat tebang pilih apabila penyidik tidak juga menjerat Johny Marihot Tobing, Bambang Heru Ismiarso, bahkan Darmin Nasution sebagai tersangka," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Gayus disebut telah merugikan negara karena menerima keberatan PT SAT. Selain itu, Gayus mengembalikan uang sisa tagihan pajak PT SAT Rp 570 juta. Di sidang perdana, Gayus bingung soal pidana dirinya versi jaksa penuntut umum, lantaran sudah tugas Gayus menjadi peneliti keberatan wajib pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved