Penusukan Pemuka Agama
Kasus HKBP Bekasi Harus Diproses Transparan dan Akuntabel
Aparat penegak hukum harus memproses pelaku dari tindak pidana dalam konflik tersebut secara transparan dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah meningkatnya eskalasi konflik antara jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, aparat penegak hukum harus memproses pelaku dari tindak pidana dalam konflik tersebut. Proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Dalam jangka pendek pelaku harus dihukum. Jangan ada keistimewaan, kalau tidak diselesaikan dengan akuntabel, menyebabkan persoalan lebih besar lagi," tutur Kepala Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Prof Dr Hafidz Abbas kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/9/2010) siang.
Terkait belum diputuskannya lokasi sementara yang akan digunakan oleh jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk beribadah, Hafidz menilai, Wali Kota Bekasi harus berdialog dengan jemaah HKBP untuk menyepakati lokasi rumah ibadah.
"Wali kota harus dialog kembali, harus ditunjukkan betul lokasi yang ditawarkan. Apa itu juga cocok dengan saudara-saudara HKBP," ucapnya.(*)