Markus Pajak
Hari Ini Sidang Perdana Haposan Hutagalung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan membuka persidangan terdakwa Haposan Hutagalung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan membuka persidangan terdakwa Haposan Hutagalung. Haposan yang dikenal mantan pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ini, diduga telah membagi-bagikan uang ke penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Selatan Yusuf membenarkan persidangan Haposan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Agenda sidangnya memang begitu, pembacaan dakwaan," ujar Yusuf ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/9/2010).
Dalam sindikasi mafia kasus, diketahui, Haposan bersama Lambertus Palang Ama, Andi Kosasih, merencanakan untuk mengelabui penyidik Bareskrim Polri soal kepemilikan Rp 25 miliar yang berada dalam rekening Gayus Tambunan.
Mereka bersiasat, bahwa uang sebanyak itu bukan murni uang Gayus, melainkan milik Andi Kosasih. Uang itu diberikan Andi via rekening Gayus untuk usaha pencarian tanah di Jakarta Utara yang akan diperuntukkan pembangunan rumah toko atau ruko.
Upaya pengelabuan tersebut agar uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu tak dijadikan barang bukti. Sehingga uang tersebut bisa dicairkan. Aksi mereka tercium oleh penyidik. Andi, Lambertus, Gayus semuanya sudah menjalani sidang. Sementara Haposan baru akan jalani dakwaan pagi ini. (*)