Penusukan Pemuka Agama
Polisi Tingkatkan Status Ketua DPW FPI Bekasi Menjadi Tersangka
Kepolosian Daerah Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan peningkatan status Murhali menjadi tersangka siang ini karena dirinya dinilai melakukan penghasutan atau provokasi.
"Dia dijadikan tersangka karena penghasutan. Jeratan pasal 160, 170,351,335 yo 59 KUHP," ujar Boy Rafli Amar.
Sementara itu di Markas Polda Metro Jaya digelar pertemuan untuk membahas permasalahan HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi Timur. Dalam pertemuan itu dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Walikota Bekasi Muchtar Muhammad, Pangdam TNI Mayjen Marciano Norman dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka berinisial AF (25),DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18).
Petugas juga menyita tiga unit motor, Visum, baju korban, rekaman video, baju tersangka dan Balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.