Sidang Gayus Tambunan
Eksepsi Gayus Akan Sebut Perusahaan Bakrie
Kendati tidak jadi membacakan eksepsi di persidangan lanjutan, penasihat hukum untuk terdakwa mafia
"Gayus memberikan masukan apakah eksepsi Gayus akan dibacakan sendiri dengan yang kami susun, itu akan kami pelajari dulu," papar Pia Nasution usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010).
Dari masukan tersebut, Pia melanjutkan, bisa saja nama perusahaan yang pernah diungkap Gayus di hadapan Tim Independen Mabes Polri akan dibeberkan. Pasalnya, perusahaan Grup Bakrie tersebut pernah memakai jasa Gayus agar beban pajaknya dikurangi.
"Ya mungkin nama-nama perusahaan ada. Kalau nama personal (Cirus Sinaga, Raja Erizman, Edmon Ilyas, itu tidak ada," jawab Pia ketika ditanya mungkinkah dalam eksepsi nanti menyebut perusahaan yang disebut Gayus, juga berikut orang-orang yang terlibat dalam penanganan kasusnya tersebut.
Seperti diketahui, dalam kesaksian Gayus dengan terdakwa Arafat, mengatakan pernah membantu mengurus Surat Ketetapan Pajak PT. Kaltim Prima Coal yang ditahan di Kantor Pajak Gambir. Namun, Gayus juga minta tolong atasannya Maruli Simanjuntak. Akhirnya surat tersebut keluar. Order itu diberikan Alif Kuncoro kepada Gayus.
Gayus juga menjelaskan bahwa uangnya senilai Rp 25 miliar didapat karena mengurusi pajak perusahaan-perusahaan besar. Seperti PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Jika setelah mengeluarkan SKP PT KPC mendapat Rp 5 miliar, Gayus tidak menjelaskan berapa mendapat kompensasi dari Arutmin dan Bumi.
Dengan penundaan ini, Pia memastikan Senin (20/9/2010) pekan depan, penasihat hukum Gayus akan membacakan eksepsi seperti yang diminta ketua majelis hakim Albertina.
"Kalau Senin kami siap. Syukur-syukur kalau dikasih seminggu," paparnya.