Penusukan Pemuka Agama
Kapolri: 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan sudah ada sembilan orang yang ditetapkan
"Yang jelas ada pasal 351, 335, 352, dan lain-lain. Yang kita tuduhkan itu berlapis," ungkap Kapolri Bambang HD usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
BHD enggan membeberkan identitas para tersangka yang telah diamankan. Termasuk apakah para tersangka terkait dengan organisasi tertentu.
Disinggung motif dari para tersangka, BHD menjelaskan saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Sudah tertangkap 9 orang, dengan siapa nanti tertangkap dapat didalami dari peristiwa yang terjadi, pengakuan dan alat bukti, baru kita lihat ada latar belakang apa," tuturnya.
Sementara itu sehubungan dengan kritik sejumlah pihak terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo, yang menyebutkan peristiwa penusukan dan penganiayaan pemuka HKBP Pondok Timur Indah adalah kriminal murni, BHD menyebutkan setiap peristiwa pidana yang terjadi, itu tidak bisa langsung ditentukan latar belakangnya.
"Yang jelas ada peristiwa, ada korban, ya kriminal," tegas Bambang HD.