Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Hakim Asnun 2 Kali Minta Tambahan Jatah

Hakim Muhtadi Asnun ternyata pernah dua kali meminta tambahan jatah kepada terdakwa Gayus Halomoa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Asnun 2 Kali Minta Tambahan Jatah
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Gayus menunggu sidang perdana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun ternyata pernah dua kali meminta tambahan jatah kepada terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Menjelang Muhtadi akan memvonis Gayus saat disidang pada perkara di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010.

Awalnya, Muhtadi baru berani meminta jatah setelah sebelumnya Gayus mendatanginya ke rumah. Waktu itu Gayus memberi Muhtadi 20 ribu dollar AS, agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Uang itu juga diperuntukkan untuk hakim anggotanya.

Setelah Gayus membuka diri dan memberikan uang 20 ribu dollar AS, Muhtadi tidak sungkan meminta langsung. Ia mengirim sms guna minta tambahan dana dan disepakati Gayus.

"Khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak," ujar Muhtadi ditirukan jaksa penuntut umum Rhein Singal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

Menurut penuntut umum, kalimat tersebut diartikan Gayus sebagai permintaan tambahan dana sebesar 10 ribu dollar AS untuk Muhtadi. Dan Gayus sendiri tak keberatan. Hal itu terjadi pada 11 Maret 2010.

Meski disepakati, Gayus memang belum merealisasikan permintaan Muhtadi. Tapi pagi hari saatnya pembacaan vonis, pukul 05.57, Muhtadi kembali meminta jatah tambahan 10 ribu dollar AS lewat pesan pendek ke Gayus.

"Maaf pak, anak kami minta dibeliin honda jazz, Tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua," kata jaksa penuntut umum menambahkan.

Akhirnya, Muhtadi meminta panitera pengganti pada persidangan Gayus, Ikat, mengantar Gayus ke rumah dinasnya. Gayus pun memenuhi permintaan Muhtadi dan menyerahkan amplop uang sebesar 40 ribu dollar AS sesuai pesanannya. Di sidang, Gayus divonis bebas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved