Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Bingung dengan Dakwaan Penuntut Umum

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku bingung dan mengungkapkannya ke ketua

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Gayus Bingung dengan Dakwaan Penuntut Umum
Bian Harnansa/Tribunnews.com
Gayus menunggu sidang perdana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku bingung dan mengungkapkannya ke ketua majelis hakim Albertina Ho terkait dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya dakwaan kesatu primer dan subsider, dan dakwaan kedua.

"Saya keberatan didakwa melanggar pasal pertama dan subsider tidak mengerti. Di mana pidananya? Dakwaan kedua juga tidak mengerti," ujar Gayus usai penuntut umum membacakan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

Albertina kemudian menanyakan balik apakah pada dakwaan ketiga dan keempat juga tidak mengerti, Gayus menjawab mengerti. "Dakwaan ketiga saya mengerti tapi tidak benar. Ya mengerti bu. Yang keempat mengerti," timpal mantan pegawai pajak golongan III A ini.

Lantas, Albertina pun meminta jaksa penuntut umum menjelaskan dakwaan kesatu primer. Jaksa Rhein Singal kemudian menjelaskan bahwa Gayus telah membiarkan PT Surya Alam Tunggal tidak membayar pajak kekurangan Rp 487 juta. Gayus justru mengembalikan uang ke PT SAT Rp 570 juta.

Tapi, jaksa penuntut umum bukannya menjelaskan, malah hanya membaca ulang dakwaannya. Albertina kemudian menegur agar dakwaan tadi tidak dibaca, tapi dijelaskan. "Penuntut umum tidak usah membaca tapi menjelaskan. Nanti dijelaskan jangan dibacakan," pintanya.

Jaksa penuntut umum lainnya akhirnya menjelaskan dakwaan kedua Gayus, bahwa dirinya telah melakukan pidana dengan memberi dan menjanjikan uang ke penyidik Bareskrim Polri. Ketika kasus Gayus terkait pencucian uang dan korupsi disidik dan diketahui rekeningnya mencurigakan berdasar LHA PPATK.

Terkait dakwaan kesatu penuntut umum, Gayus berdalih sudah tugasnya sebagai peneliti di bawah Sub Direktorat Pengurangan Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Ia mendapat disposisi meneliti keberatan PT Surya Alam Tunggal karena pihak pajak Jawa Timur salah pemeriksaan menerapkan peraturan.

Tapi dari pemeriksaan, Gayus menyimpulkan dan mengabulkan keberatan PT SAT. Pasalnya, itu sudah menjadi tugasnya sebagai peneliti Pengurangan dan Keberatan. Sehingga tidak ada unsur pidana yang dilakukannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. "Saya keberatan," papar Gayus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved