Markus Pajak
Polri Kesulitan Tetapkan Pihak KPC Menjadi Tersangka Mafia Pajak Gayus
Penyidik Polri belum jua mampu menjerat pihak KPC menjadi tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan sudah berualng kali mengungkapkan jika dirinya mendapatkan uang miliaran rupiah di rekeningnya dari 149 perusahaan wajib pajak yang ditanganinya selama menjadi pegawai direktorat jenderal Pajak. Salah satu dari 149 perusaah itu adalah PT kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan trio perusahaan di bawah Bakrie Group, yang menurut Gayus juga menyetorkan dana kepadanya. Gayus menerima Rp 5 miliar dari KPC.
Namun hingga kini, penyidik Polri belum jua mampu menjerat pihak KPC menjadi tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus. "Susah kita. Belum tahu persis ada nggak saksi yang bisa menjelaskan. Kelihatan nampak nggak aliran itu," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Senin (30/8/2010).
Namun Marwoto membantah Polri menghentikan penyelidikan kasus itu. Menurut Marwoto, meski tim independen untuk menyelidiki kasus penggelapan pajak telah dibubarkan, namun secara struktural, Polri masih menindaklanjuti penyelidikan kasus itu dibawah Direktorat III
bareskrim Polri.
Menurut Marwoto, penyidik belum dapat menemukan cukup bukti pendukung yang menunjukkan keterlibatan pihak KPC dalam mafia pajak kasus Gayus tersebut. Namun, ditegaskannya, apabila nantinya ditemukan ada bukti yang didapatkan Polri untuk mendukung kesaksian Gayus itu, maka Polri tidak akan segan menetapkan pihak KPC menjadi tersangka.
"Bagus ada buktinya yang bisa menjelaskan ke penyidik, sehingga nanti si beberapa perusahaan bisa diangkat kepenyidikan," katanya menutup pembicaraan.