Korupsi Damkar
Kuasa Hukum Ismeth: Majelis Hakim Khilaf Dalam Putusannya
Dr Luhut M P Pangaribuan SH, kuasa hukum Gubernur Riau (non aktif), Ismeth Abdullah menilai ada
"Ada dua hal yang kurang mendapatkan perhatian. Ada yang menurut saya
khilaf atau keliru dalam putusannya. Misalnya, dalam khilaf, dibilang
majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Institut
Teknologi Bandung, padahal disini tidak ada ahli dari ITB yang ada saksi
ahli dari teknik UI," tutur Luhut yang ditemui setelah persidangan
kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010) siang.
Selain itu, ia merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi
pengadaan proyek damkar di Otorita Batam, karena kliennya tidak pernah
menerima uang ataupun memperoleh keuntungan dalam proyek tersebut.
"Dia tidak disebutkan (di persidangan) mengambil apapun, karena dalam korupsi kan selalu ada kick back," ujarnya.
Ia pun juga menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan klienya
secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum karena melakukan
penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara, rekanan Otorita Batam,
dalam pengadaan damkar tahun 2004-2005, tidak menyinggung kepada siapa
disposisi maupun acc dalam penunjukan langsung tersebut.
"Seringkali dikatakan disposisi, dan acc, tetapi ga diteruskan disposisi
atau acc ini apakah kepada pimpro atau panita pengadaan, atau kpd
bawahan.
Yang betul adalah, acc dan disposi itu diberikan kepada bawahan, dalam hal ini Deputi Adrem dan Karo Umum," serunya.
Ia pun menilai kliennya sebenarnya tidak bersalah dalam penunjukan langsung tersebut.
"Dianggap penujukan langsung itu salah sebenarnya Pak Ismeth ada diluar itu," kilahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah vonis selesai dibacakan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perkara Ismeth, Ismeth melalui kuasa
hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk banding terhadap vonis
dua tahun, dan denda 100 juta, subsider tiga bulan.