Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Kuasa Hukum Ismeth: Majelis Hakim Khilaf Dalam Putusannya

Dr Luhut M P Pangaribuan SH, kuasa hukum Gubernur Riau (non aktif), Ismeth Abdullah menilai ada

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Ismeth: Majelis Hakim Khilaf Dalam Putusannya
Istimewa
Ismeth Abdullah, Mantan Gubernur Kepulauan Kepri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Luhut M P Pangaribuan SH, kuasa hukum Gubernur Riau (non aktif), Ismeth Abdullah menilai ada kehilafan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perkara Ismeth, yang memvonis dua tahun terhadap kliennya dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

"Ada dua hal yang kurang mendapatkan perhatian. Ada yang menurut saya khilaf atau keliru dalam putusannya. Misalnya, dalam khilaf, dibilang majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, padahal disini tidak ada ahli dari ITB yang ada saksi ahli dari teknik UI," tutur Luhut yang ditemui setelah persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010) siang.

Selain itu, ia merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek damkar di Otorita Batam, karena kliennya tidak pernah menerima uang ataupun memperoleh keuntungan dalam proyek tersebut.

"Dia tidak disebutkan (di persidangan) mengambil apapun, karena dalam korupsi kan selalu ada kick back," ujarnya.

Ia pun juga menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan klienya secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum karena melakukan penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara, rekanan Otorita Batam, dalam pengadaan damkar tahun 2004-2005, tidak menyinggung kepada siapa disposisi maupun acc dalam penunjukan langsung tersebut.

"Seringkali dikatakan disposisi, dan acc, tetapi ga diteruskan disposisi atau acc ini apakah kepada pimpro atau panita pengadaan, atau kpd bawahan.
Yang betul adalah, acc dan disposi itu diberikan kepada bawahan, dalam hal ini Deputi Adrem dan Karo Umum," serunya.

Ia pun menilai kliennya sebenarnya tidak bersalah dalam penunjukan langsung tersebut.

"Dianggap penujukan langsung itu salah sebenarnya Pak Ismeth ada diluar itu," kilahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah vonis selesai dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perkara Ismeth, Ismeth melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk banding terhadap vonis dua tahun, dan denda 100 juta, subsider tiga bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved