Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Akhirnya Gubernur Kepri Menyesal

Gubernur Kepri (non aktif) Ismeth Abdullah mengaku menyesal atas kasus pengadaan mobil damkar di Otorita Batam.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Akhirnya Gubernur Kepri Menyesal
TRIBUNNEWS.COM/HERU H
Ismeth Abdullah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Ismeth Abdullah mengaku merasa menyesal karena maksud baiknya menjaga keselamatan masyarakat dan investasi Batam dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran, justru membawanya menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemdaman kebakaran di Pengadilan Tipikor.

Demikian sebagian curahan hati Ismeth saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Menurut Ismeth, banyaknya kebakaran di Otorita Batam (OB) menandakan mendesaknya kebutuhan mobil damkar saat itu.

"Saya menyesal, karena maksud baik saya untuk menjaga kesalamatan masyarakat dan investasi telah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan saya dijadikan sebagai terdakwa di sidang ini," ucap lirih Ismeth.

Dalam pengadaan itu, Ismeth mengaku tidak pernah berhubungan dengan pimpinan proyek, panitia pengadaan maupun intervensi proses pengadaannya.

Karena itu, Ismeth tak mengakui disposisi berupa secarik kertas kuning yang tertempel di surat penawaran perusahaan milik Hengky Samuel Daud, PT Satal Nusantara, tertanggal 6 Juli 2004, sebagaimana dihadirkan jaksa ke persidangan.

Namun, Ismeth mengakui pernah membuat surat disposisi kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB M Prijanto untuk pengadaan damkar 2005, pada 8 Februari 2005.

Ismeth menegaskan, pengadaan damkar 2004-2005 bukan didasarkan pertemuannya dengan Hengky di Jakarta dan di kantornya. Ismeth anggap pertemuan itu sebagaimana pertemuan biasa.

Lagipula, lanjut Ismeth, tidak terjadi kesepakatan apapun dengan Hengky saat pertemuan di kantornya. "Pertemuan di Jakarta itu 1 Juli 2004. Sedangkan pengadaannya Oktober 2004," terangnya.

Ismeth juga menyesalkan sikap anak buahnya yang menerima suap dari Hengky terkait pengadaan damkar ini. Ia juga kecewa dengan Danial M Yunus dan M Prijanto yang menyerahkan Rp 1 miliar kepada mantan anggota DPR dari fraksi PPP Sofyan Usman, terkait pemulusan anggaran biaya tambahan (ABT).

"Saya kecewa karena dari persidangan ini, saya baru mengetahui banyak perilaku kurang terpuji dari bawahan saya," ujar Ismeth yang mengenakan batik merah.

Di akhir pembacaan pleidoinya, Ismeth mengharapkan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Ray Suamba memberikan putusan bebas terhadap dirinya. "Dengan segala kerendahan hati, agar kiranya majelis hakim berkenan membebaskan saya dari tuntutan," tutup Ismeth.

Hal senada disampaikan istri Ismeth, Aida Nasution, yang selalu hadir di persidangan suaminya seusai gagal dalam Pemilukada Gubernur Kepri belum lama ini.

"Saya harapkan hakim bicara sesuai hati nurni, sesuai bukti di persidangan yang memang beliau tidak bersalah, tidak ada mengambil keuntungan. Lagipula bukan bapak yang ambil keputusan, itu bawahannya," ujar Aida yang mengenakan jilbab kuning dan seusai mencium tangan suaminya di ruang persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved