Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Gayus: Lagi Nggak Bisa Ngitung Pak

Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam perkara pajak, Gayus Halomoan Tambunan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Prawira
zoom-inlihat foto Gayus: Lagi Nggak Bisa Ngitung Pak
TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Gayus saat berada di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010). Gayus hadir dalam kapasitas sebagai sakdi dengan terdakwa AKP Sri Sumartini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang  dalam perkara pajak, Gayus Halomoan Tambunan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa AKP Sri Suamrtini, Selasa (3/8/2010). Gayus pun langsung dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kira-kira dengan gaji anda sebulan berapa tahun anda bisa kumpulkan uang Rp 28 miliar?" tanya Jaksa.

Gayus pun linglung dengan pertanyaan itu dan menjawab. "Lagi Nggak bisa ngitung pak," jawab Gayus.

Jaksa melanjutkan pertanyaan dengan berapa besar gaji Gayus sebulan. Gayus menjawab sekitar Rp 10 Juta.

Gaji Rp 10 juta perbulan itu jika dikalikan dengan masa kerja Gayus yang 10 tahun, menurut Jaksa tak sampai Rp 28 miliar seperti nilai uang yang dimiliki Gayus.

Gayus pun langsung mengakui bahwa uang Rp 28 miliar itu didapatnya dari tiga proses mafia pajak.

Dari Kaltim Prima Coal untuk penerbitan Surat Ketetetapan Pajak yang tertahan di KPLTO Gambir Gayus mendapat uang Rp 500 ribu dollar AS. "Untuk pengurusan pajak tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005," katanya.

Saat ini gayus masih memberikan kesaksaan dengan menjawab pertanyaan yang diajukan JPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved