Markus Pajak
Praperadilan Haposan Hutagalung Kandas
Haposan Hutagalung kalah dalam gugatan praperadilannya terhadap perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haposan Hutagalung, mantan kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan, kalah dalam gugatan praperadilannya terhadap perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2010). Hakim tunggal Kusno menyatakan bahwa perpanjangan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Juni 2010 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Mei 2010, sah.
"Sprin penahanan yang dikeluarkan termohon terhadap pemohon yaitu Sprin Penahanan Kejaksaan Negeri tanggal 24 juni 2010 dan Surat Penatapan Pengadilan tanggal 24 mei 2010 adalah sah menurut hukum," ujar Kusno di dalam persidangan. Demikian, penahanan terhadap Haposan dianggap sah. Kusno juga menolak seluruh dalil pemohon.
Didasari telah terpenuhinya syarat sah penahanan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dan auat (3) KUHAP. Namun, pemohon menggunakan alasan perbedaan antara pasal tindak pidana yang dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Juni 2010 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Mei 2010 dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 Maret 2010 dan perpanjangan penahanan tanggal 16 April 2010 yang dikeluarkan oleh penyidik Mabes Polri.
Kusno menilai, bukti-bukti pemohon dan termohon menunjukkan ada perbedaan pencantuman pasal dalam Surat Perintah Penahanan itu. Kendati begitu, perbedaan bukti bukanlah hal yang substansial. Di mana dalam masing sprin penahanan pada dasarnya dicantumkan antara lain pasal-pasal dugaan tindak pidana pasal 5 dan/atau pasal 12 dan/atau pasal 13 dan pasal 21 atau 22 jo psl 28 uu tipikor. Dan atau psl 263 jo pasal 55 kuhp.
Dikatakan Kusno, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan bukti berupa sampul berkas perkara tanggal 12 Mei 2010 dijelaskan pemohon diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 13 dan atau pasal 21 dan atau pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor jo pasal 56 dan atau psl 263 ayat 1 dan 2 kuhp jo pasal 55 KUHP. Pasal ini pada pokoknya sama dengan pasal dugaan tindak pidana yang dituangkan dalam sprin penahanan tingkat penuntutan Kejari Jaksel tanggal 24 juni 2010.
Kendati demikian, Kusno memberi celah kepada pemohon dan termohon, bukan untuk mengajukan banding, tetapi untuk diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. "Tapi untuk PK itu memang masih perdebatan. Sehingga diserahkan kepada pemohon atau termohon," tutup Kusno. (*)