Heboh Video Mesum
Luna Maya dan Cut Tari Segera Dampingi Ariel
Luna Maya (27) dan Cut Tari (33) segera menjadi tersangka mendampingi Nazriel Ilham alias Ariel.

"Kami sedang mengkaji dan mendalami pasal yang bisa disangkakan kepada yang bersangkutan (Luna dan Tary) agar tidak melanggar HAM," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Jakarta, seperti dirilis wartakota.co.id, Kamis (1/7).
Informasi yang diperoleh dari penyidik, kedua artis tersebut nantinya akan menjadi tersangka mendampingi Ariel. Hasil pemeriksaan tim Disaster Victim Identification (DVI) terhadap fisik Ariel, menunjukkan adanya keidentikan wajah Ariel dengan pria pemeran video mesum itu. "Ada kecocokan yang sangat mirip berdasar DVI," ujarnya.
Sementara hasil reka wajah yang dilakukan penyidik terhadap Ariel, Luna, dan Tary, menggunakan metode Scientific Crime Identification (SCI), juga menegaskan wajah ketiganya identik dengan tiga wajah pelaku dalam dua video mesum.
Sebelumnya, Cut Tari dipanggil lagi oleh Bareskrim Polri, Rabu pagi untuk melengkapi keterangan Selasa yang dirasa masih kurang. Cut Tari sudah 3 kali diperiksa Bareskrim. Pemeriksaan terhadap Cut Tari ini untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan tersangka Ariel dan saksi Luna Maya. Dalam hal ini, Zainuri Lubis menegaskan bahwa Cut Tari dan Luna Maya masih sebagai saksi.
Secara terpisah, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan memberi masukan kepada Presiden SBY terkait kasus yang kini sedang dihadapi Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya yang diduga sebagai pemeran video mesum.
"Kami sudah mendengar banyak masukan dan sedianya akan meneruskan masukan ke Presiden SBY atas kasus ini. Namun, apa masukannya, tak bisa kami informasikan karena tidak diperkenankan oleh undang-undang," kata Wantimpres, Bidang Hubungan Antar Agama, KH Ma'ruf Amin.
"Seharusnya kalau memang sudah ada fakta hukumnya, keduanya sudah bisa dijadikan tersangka. Kami dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal ini secara resmi kepada Polri. Sampai sejauh mana kasus ini ditangani," kata Ma'ruf selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.
"Dampak video porno itu berbeda dengan narkoba, politik atau penipuan. Tidak hanya lima tahun dan setelah itu hilang, tapi efeknya bisa sampai cucu-cucu kita," kata Farhat Abbas dari LSM Hajar Indonesia. (*)