Markus Pajak
Kuasa Hukum Gayus Surati Bareskrim dan Tim Independen
Kuasa hukum mantan pegawai pajak rendahan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan pegawai pajak rendahan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan, Saldi Hasibuan protes terhadap pemindahan tahanan kliennya tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu diungkapkan Saldi dengan melayangkan surat kepada Ketua Tim Independen Kasus Pajak Irjen Pol Mathius Salempang dan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.
Kuasa hukum Gayus, Saldi Hasibuan, kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2010) mengaku sudah mengirimkan surat tersebut, Jumat (25/6/2010) sore.
"Kami kirimkan surat yang dialamatkan ke Pak Mathius Salempang, Kabareskrim," ujar Saldi
Pengiriman surat tersebut, dimaksudkan Saldi untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait alasan dan motif pemindahan sel Gayus yang semestinya menempati Rumah Tahanan Mako Brimob, tapi ditempatkan ke sel awal yakni sel isolasi Gegana Polri yang satu komplek, menyusul surat keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta.
Saldi menambahkan kuasa hukum Gayus sejauh ini baru mengonfirmasi lewat surat karena tidak bisa menemui langsung Mathius dan Ito.
"Kita mau menemui mereka enggak bisa. Dari Kamis sore sampai Jumat enggak bisa juga," paparnya.
Pemindahan Gayus yang tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan pihak kejaksaan, menurut Saldi yang waktu itu ikut serta mengiringi kepindahan kliennya, seperti janggal. Pasalnya Gayus ditahan sudah di bawah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara jaksa, Syarif yang mengawal pemindahan Gayus dari kejaksaan ke rutan Mako baru mengetahui hal itu dari Saldi. Menurut penuturan Saldi, Syarif secara pribadi tidak setuju dengan pemindahan itu.
Itu sebabnya, kuasa hukum juga menyurati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari, begitu juga Kepala Rutan Mabes Polri dan Mako Brimob. Pemindahan Gayus ke sel isolasi Gegana Polri diketahui istrinya, Milana Anggraeni. Mengetahui suaminya tidak mendapat sel yang semestinya, Milana menelpon kuasa hukumnya Pia Nasution. (*)