Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Kabid Penum Polri Belum Tahu Pemindahan Sel Gayus

Kepala Bidang Penerangan Um

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soete mengatakan belum mengetahui soal pemindahan tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke sel isolasi Gegana Polri yang terletak di kompleks yang sama.

Seperti diketahui dalam surat keputusannya, Kejaksaan Agung Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penempatan Gayus di rutan Mako Brimob, karena penahanannya sudah di bawah wewenangnya. Tapi entah kenapa, Gayus dipindah lagi ke sel awalnya di sel isolasi Gegana.

"Saya belum tahu soal pemindahan sel Gayus (dari Rutan Mako ke sel isolasi Gegana). Saya juga belum mendengar isolasinya," ujar Marwoto kepada Tribunnews.com. Marwoto pun tidak bisa memberi alasan kenapa pemindahan itu bisa terjadi.

Sementara ketika Tribunnews.com mengonfirmasi hal tersebut ke nomor telepon Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Sedangkan dua nomor telpon Wakadiv Humas Brigjen Pol Zainuri Lubis tidak aktif.

Kuasa hukum Gayus protes dengan pemindahan tersebut. Hal ini sontak menimbulkan tanda tanya ada apa sebenarnya di balik pemindahan sel Gayus. "Kita protes (dengan pemindahan ini). Karena saya dan jaksa yang antar di ke rutan Mako," ujar Saldi Hasibuan.

Menurut Saldi, seharusnya Mabes Polri paham bahwa penahanan Gayus sudah wewenangnya Kejaksaan Agung. "Ini jelas tidak sesuai dengan surat penitipan yang dikeluarkan jaksa yang berwenang. Saya tidak tahu apa motifnya," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved