Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Gayus Pindah Sel Tanpa Sepengetahuan Kuasa Hukum

Penahanan Gayus Hal

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Gayus Pindah Sel Tanpa Sepengetahuan Kuasa Hukum
tribunnews.com/dok
Gayus Tambunan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Gayus Halomoan Tambunan, tersangka perkara mafia pajak, sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Dalam surat penahanannya, disebutkan Gayus mendiami Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, Gayus ditahan di sel isolasi Gegana Polri di kompleks yang sama.

Namun, Gayus yang masuk rutan pada Rabu (23/6/2010) malam tersebut hanya sebentar saja. Karena Mabes Polri diam-diam memindahkan Gayus ke sel semula yakni, sel isolasi Gegana. Hal ini membuat kuasa hukum Gayus bertanya-tanya maksud dan motif pemindahan kliennya tersebut.

Kuasa hukum Saldi Hasibuan menceritakan, malam itu dirinya yang mengantar Gayus langsung sejak pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rutan Mako, didampingi jaksa Syarif. "Tak lama saya pulang, isterinya (Milana Anggraeini) menelpon Ibu Pia kalau Gayus dipindahkan ke sel awal," ujar Saldi.

Hal ini sontak menimbulkan tanda tanya ada apa sebenarnya di balik pemindahan sel Gayus tersebut. Inipula yang membuat kuasa hukum mantan pegawai pajak rendahan di Direktorat Jenderal Pajak itu protes. "Kita protes (dengan pemindahan ini). Karena saya dan jaksa yang antar di ke rutan Mako," lanjutnya.

Menurut Saldi, seharusnya Mabes Polri paham bahwa penahanan Gayus sudah wewenangnya Kejaksaan Agung. "Ini jelas tidak sesuai dengan surat penitipan yang dikeluarkan jaksa yang berwenang. Saya tidak tahu apa motifnya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved