Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Maruli Temani Gayus Terima Uang Suap 1,5 Juta Dolar AS di Tempat Parkir

Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus di Ditjen Pajak, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari perusahaan-perusahaan wajib pajak

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Maruli Temani Gayus Terima Uang Suap 1,5 Juta Dolar AS di Tempat Parkir
Istimewa
ilustrasi, pemberian uang suap senilai 1,5 juta dolar AS yang diberikan oleh KPC ke Gayus ditemani Maruli Pandapotan dilakukan di tempat parkir Hotel Peninsula, Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus di Ditjen Pajak, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari perusahaan-perusahaan wajib pajak. Menurut penasihat hukum Maruli Pandapotan, Juniver Girsang, Maruli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Juniver pun tak membatah jika kliennya dalam dua kali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, juga ditanyai seputar dugaan korupsi penerbitan Surat ketetapan pajak (SKP) PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2001-2005 yang sempat tertahan di KPP Large Tax Office Gambir.

Namun dia membantah jika menerima uang senilai 1,5 juta dolar AS dari PT KPC sebagai "upah" membantu KPC mendapatkan SKP-nya yang sempat tertahan itu.

Adapun Gayus kepada penyidik mengaku Maruli lah yang dimintakannya bantuan setelah dirinya menerima "pekerjaan tambahan" dari Alif Kunccoro. Gayus ditemani Maruli menerima uang sebesar 1,5 juta dolar AS itu dari Alif Kuncoro di parkiran mobil Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta.

Menurut Gayus, dirinya memang sering bertemu dengan Maruli dan Alif Kuncoro. Pertemuan itu terjadi setelah dirinya menghubungi Maruli untuk berjumpa di Hotel Peninsula.

"Kami bertemu di restoran, namanya saya lupa, di Lantai 1 Hotel Peninsula sekitar jam 20.00 Wib. Yang kami bicarakan yaitu memperkenalkan saudara Alif dengan saudara Maruli serta pembicaraan soal kewajiban pajak PT Kaltim Prima Coal. Saya bertemu dengan Alif Kuncoro dan saudara Maruli Pandapotan beberapa kali. Untuk tepatnya saya lupa, sedangkan tempatnya dimana seingat saya hanya di Hotel Peninsula tetapi di tempat berbeda. Ada yang di coffe shop, restauran dan deluxe karaoke," tutur Gayus dalam pengakuannya.

Gayus mengungkap pertemuan-pertemuan itu terjadi pada sekitar awal tahun 2008 lalu. Kala itu, Maruli menggunakan Toyota Innova silvernya dan Gayus menggunakan Honda Jazz B 52 MA berwarna biru metalik.
Sedangkan Alif, Gayus mengaku lupa dia memakai mobil apa. Maruli melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang mengakui jika dirinya pernah bertemu dengan Gayus, Alif dan Imam C Maliki di sebuah tempat karaoke di Hotel Peninsula. "Ada pertemuan kala itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved