Markus Pajak
Penahanan Arafat dan Alif Kuncoro Diperpanjang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memperpanjang masa penahanan terdakwa Kompol M. Arafat dan Alif Kuncoro, konsultan pajak yang terkait kasus tindak pidana korupsi mantan pegawai Direktorat jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memperpanjang masa penahanan terdakwa Kompol M. Arafat dan Alif Kuncoro, konsultan pajak yang terkait kasus tindak pidana korupsi mantan pegawai Direktorat jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Informasi yang dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung, kejaksaan.go.id, Kamis (17/6/2010), M. Arafat dan Alif Kuncoro yang masa penahanan tahap penuntutannya telah habis pada hari Selasa 14 Juni 2010 lalu, telah diperpanjang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari ke depan.
Kasi Pidsus, Husin, dalam keterangannya mengatakan bahwa terhadap kedua perkara tersebut telah diperpanjang penahanannya ke Pengadilan karena Jaksa / Penuntut Umum masih dalam penyusunan Surat Dakwaan.
"Penyusunan surat dakwaan terhadap kedua perkara ini tidak bisa sembarangan dan membutuhkan waktu, sehingga wajar bila penuntut umum perlu memperpanjang masa penahanan guna menyiapkan Surat dakwaan secara cermat, lengkap dan teliti sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP," ujar Husin.