Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Telaah Kasasi Sisminbakum Tertunda Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial segera melakukan telaah atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 378 Milliar Rupiah kepada terpidana korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu.

zoom-inlihat foto Telaah Kasasi Sisminbakum Tertunda Seleksi Hakim Agung
Istimewa
Gedung Komisi Yudisial
Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial segera melakukan telaah atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 378 Milliar Rupiah kepada terpidana korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu.

"Iya nanti kita telaah, dia kan sudah lapor ke kita sudah diterima, " ujar Komisioner Komisi Yudisial, Zaenal Arifin kepada Tribunnews.com, Rabu (16/6/2010).

Namun, saat ini menurut Zaenal pihaknya masih disibukkan dengan seleksi calon hakim agung, sehingga proses penelaahan tersebut masih sedikit tertunda.

"Kita masih disibukkan dengan seleksi calon hakim agung, tapi kita akan segera telaah putusan tersebut, " jelasnya.

Sebelumnya, berdasar putusan MA, Yohannes diminta mengembalikan dana sebesar Rp 378 miliar yang merupakan pendapatan kotor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selama delapan tahun ke belakang. Ia juga divonis 5 tahun penjara.

Kasus bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani layanan permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalu situs http://www.sisminbakum.com. Dalam penyelidikan Kejaksaan, uang yang dipungut tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi sistem administrasi dan pihak direktorat.

Yohannes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) meminta bantuan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menguji hasil (eksaminasi) putusan dan hakim Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved