Senin, 6 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Tifatul Sembiring: Ariel Bisa Diancam 6 sampai 12 Tahun Penjara

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring memastikan,

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tifatul Sembiring: Ariel Bisa Diancam  6 sampai 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring memastikan, vokalis Peterpan, Ariel atau pemilik nama lengkap Nazriel Ilham ini  dapat dijerat oleh Undang-undang Informasi Tekhnologi (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun kurungan. Atau dengan UU Pornografi dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Tifatul yang ditemui di Istana Negara usai menghadiri acara pengarahan Presiden SBY kepada Komisi Inovasi Nasional dan  Komisi Ekonomi Nasional, Selasa (15/6/2010) menyatakan, ancaman kurungan itu bisa dilakukan bila dalam video tersebut memang asli, (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) bukan hasil rekayasa.

Tifatul kemudian membantah argumentasi dari pihak Ariel yang menyatakan, video yang dibuat sebenarnya diperuntukkan sebagai koleksi pribadi.

" Kalau koleksi pribadi, misalnya cincin. Bukan itu (video porno)," kata Tifatul singkat.

Pernyataan Tifatul ini sekaligus menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menyatakan kemungkinan Ariel, Luna Maya maupun Cut Tari dapat ditahan dalam kasus tersebarnya video porno itu di seusai membuka sarasehan purnawirawan Polri di Gedung  Purna Wira.

"Kita lihat nanti dari aspek normatif. Di UU ITE-nya terpenuhi atau nggak? Dari UU Pornografi-nya terpenuhi atau nggak? Kalau terpenuhi tentunya ada tindakan hukum berkaitan dengan upaya paksa terhadap mereka-mereka. Optimis semua sedang berproses.Percayakan penyidik, yakin," kata Kapolri.

Menkominfo Tifatul menjelaskan lagi argumentasinya,  atas beredarnya video porno itu, masyarakat luas lah yang telah menjadi korban. Institusinya, sudah melakukan koordinasi terkait beredarnya video porno yang menurut para pakar ahli telematika dijamin keasliannya.

"Kita memberikan data-data saja. Selanjutnya, proses hukumnya dilakukan oleh kepolisian. Dan kalau terbukti video itu pelakunya memang benar, itu melakukan pelanggaran hukum. Ancamannya 6 tahun penjara melalui UU ITE. Kalau UU Pornografi bisa diancam 12 tahun," tandas Tifatul.

Tifatul tidak sepakat pelaku dalam video porno tersebut adalah korban dengan argumentasi video itu dibuat untuk konsumsi pribadi.

"Yang korban itu masyarakat. Nggak ada orang koleksi begituan. Yang dikoleksi batu cincin. Nggak ada orang koleksi video porno seperti itu," demikian Tifatul Sembiring.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved