Kasus Sisminbakum
Terpidana Korupsi Sisminbakum Datangi Satgas Mafia Hukum
Terpidana kasus korupsi Sisminbakum, Yohannes Waworuntu mendatangi Satgas Mafia Hukum. Ia datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Alvin Suherman untuk meminta keadilan atas perkara yang dialaminya.
"Tadi saya bertemu dengan Pak Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Yunus Hoessein, mohon keadilan jangan saya dizolimi. Saya dengar di MA saya kena 5 tahun denda 378 Miliar. Mohon perlindungan keadilan, kenapa orang yang tidak salah seperti saya ini dizalimi majelis hakim kasasi," ujar Yohannes Waworuntu saat ditemui di Kantor Satgas Mafia Hukum, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Yohannes Waworuntu, Alvin Suherman, kliennya juga menyerahkan bukti-bukti berupa berkas tentang proses pembuatan Keputusan Menteri dan penentuan tarif akses fee dan pembuatan draft perjanjian antara PT. SRD dengan koperasi pegawai pengayoman kementerian kehakiman.
"Itu yang kami buktikan, kenapa pak Yohannes yang dibebankan. Kami mencium ini penuh dengan rekayasa dan sarat dengan mafia makanya kami bawa ke satgas," jelasnya.
Alvin melanjutkan, pihaknya tidak terbukti pemegang atau bukan pendiri PT SRD. Karena itu berdasarkan Keputusan Menteri dan pembuatan draf perjanjian kerjasama, Avin merasa heran kenapa Yohannes Waworuntu yang dibebankan untuk membayar Rp 378 Miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Mereka juga memperlihatkan ada keterlibatan Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus Sisminbakum.
"Kami juga berikan data lengkap, fakta Hartono Tanoesoedibyo uang-uang dari data ini lengkap, satgas berjanji secepatnya akan mengungkap," tandasnya.
Sebelumnya, kasus bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani layanan permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalu situs http://www.sisminbakum.com.
Dalam penyelidikan Kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi sistem administrasi dan pihak Direktorat.
Yohannes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) meminta bantuan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menguji hasil (eksaminasi) putusan dan hakim Mahkamah Agung.
Berdasar putusan MA, Yohannes diminta mengembalikan dana sebesar Rp 378 miliar, yang merupakan pendapatan kotor PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selama delapan tahun ke belakang.