Heboh Video Mesum
Edward Aritonang: Pelaku Bisa Dikenai Pasal Perzinahan
Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang, mengatakan bahwa pengunduhan video panas berawal dari daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Edward Aritonang juga mengatakan kalau video panas 'Ariel' tersebut belum bisa dipastikan.
Editor:
Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang mengatakan bahwa pengunduhan video panas berawal dari daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Edward Aritonang juga mengatakan kalau video panas 'Ariel' tersebut belum bisa dipastikan.
" Sudah ditemukan tempat meng-upload-nya. Lokasi meng-upload di Indonesia, di daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Orangnya sedang dalam penyelidikan penyidik. Film itu bukan rekayasa, film itu engga ada sunting kiri sunting kanan, itu yang belum disimpulkan masih diselidiki. Untuk hasil film belum bisa dipastikan,"ucap Kadiv Humas Mabes Polri, di Bareskrim, Senin (14/6/2010).
Pelaku video akan terkena pasal Undang-Undang Pornografi. Pasal perzinahan juga akan dikenai pelaku apabila pelaku terikat hubungan suami istri.
" Kita lihat hasil pemeriksaan nanti pelaku bisa dikenakan undang-undang pornografi atau uu IT tentang penyebar luasan. Kalau KUHP, pasal perzinahan kalau salah satu pihak terikat hubungan suami istri," ujar Edward Aritonang.