Senin, 6 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Edward Aritonang: Pelaku Bisa Dikenai Pasal Perzinahan

Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang, mengatakan bahwa pengunduhan video panas berawal dari daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Edward Aritonang juga mengatakan kalau video panas 'Ariel' tersebut belum bisa dipastikan.

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Edward Aritonang: Pelaku Bisa Dikenai Pasal Perzinahan
Tribunnews.com/Bian Harnansa/FX Ismanto
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang mengatakan bahwa pengunduhan video panas berawal dari daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Edward Aritonang juga mengatakan kalau video panas 'Ariel' tersebut belum bisa dipastikan.

" Sudah ditemukan tempat meng-upload-nya. Lokasi meng-upload di Indonesia, di daerah Sulawesi dan Jawa Barat. Orangnya sedang dalam penyelidikan penyidik. Film itu bukan rekayasa, film itu engga ada  sunting kiri sunting kanan, itu yang belum disimpulkan masih diselidiki. Untuk hasil film belum bisa dipastikan,"ucap Kadiv Humas Mabes Polri, di Bareskrim, Senin (14/6/2010).

Pelaku video akan terkena pasal Undang-Undang Pornografi. Pasal perzinahan juga akan dikenai pelaku apabila pelaku terikat hubungan suami istri.

" Kita lihat hasil pemeriksaan nanti pelaku bisa dikenakan undang-undang pornografi atau uu IT tentang penyebar luasan. Kalau KUHP, pasal perzinahan kalau salah satu pihak terikat hubungan suami istri," ujar Edward Aritonang.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved