Heboh Video Mesum
Ariel Mudah Dijerat Pasal Perzinaan
Meski video mesum mirip dirinya beredar, Nazril Ilham alias Ariel kemungkinan besar akan lepas dari jerat hukum UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski video mesum mirip dirinya beredar, Nazril Ilham alias Ariel kemungkinan besar akan lepas dari jerat hukum UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena tidak ada niat untuk mempublikasikan. Kalau mempunyai niat untuk mempublikasikan ya kena," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, di Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Ariel, kemungkinan besar baru dapat dijerat pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan jika ada pihak yang melaporkannya. Sejauh ini, dari dua video yang beredar, hanya pihak Cut Tari yang dapat membuat Ariel terjerat pidana.
Pasalnya hanya Cut Tari yang bersuami. Namun kembali, jika polisi dapat membuktikan jika wanita dalam video mesum mirip Ariel itu benar Cut Tari. "Kalau tidak ada yang lapor ya nggak bisa kena juga," tuturnya.
Pasal 29 UU Pornografi, apakah Ariel bisa dijerat Pasal itu? "Kalau dari kacamata saya, kalau tidak ada niat untuk publikasikan, ya tidak bisa. Kalau ada niat kenanya Pasal 282 Jo Pasal 55 KUHP," ucapnya.
Dilanjutkannya, dalam kasus video itu, pelaku penyebar dan pembulikasiannya saja yang mungkin dapat dijerat UU ITE dan Pornografi. "Iya, tapi kalau itu untuk koleksi pribadi juga nggak kena," tutupnya.