Kasus Alat Kesehatan
Mantan Pejabat Kemenkes Malam ini Resmi Ditahan
Mantan Direktur Bina Kesehatan Komu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes, Edi Suranto (ES) langsung ditahan oleh KPK begitu ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat rontgen portabel pelayanan puskesmas di Kawasan Indonesia Tertinggal pada 2007.
KPK langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Edi Suranto dan selanjutnya dia dititipkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tangal 27 Mei 2010," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5) malam.
Johan menjelaskan, penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui saat Edi Suranto menjadi Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesma.
Ia diduga bersama mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes melakukan penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma dan menggelembungkan harga rontgen tersebut. Akibat perbuatannya, KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 9,48 miliar.
Atas perbuatannya, Edi Suranto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 ahun 2002 tentang Pemberantsan tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)