Menteri Keuangan Baru
Sederet Tugas dan Fungsi Menteri Keuangan
Kursi menteri keuangan (menkeu) yang ditinggalkan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa hari be
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi menteri keuangan (menkeu) yang ditinggalkan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa hari belakangan ini ramai diperbincangkan. Dibandingkan jabatan menteri yang lain, kursi menkeu sangatlah bergengsi. Sebagai contoh, gaji menteri, pejabat negara, PNS, proyek negara, dan sebagainya tidak akan cair kalau tanpa tandatangan seorang menteri keuangan.
Dan siapa yang akan menjabat kursi bergengsi pembantu presiden itu akhirnya terjawab sudah.
Dari sekian banyak nama yang disebut publik, akhirnya Presiden SBY menjatuhkan pilihan kepada Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardjojo sebagai menkeu baru.
Jabatan menteri keuangan sering disetarakan dengan bendahara negara. Dengan kata lain seorang menkeu lah yang mengelola keuangan negara. Wakil pemerintah di DPR dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga diserahkan kepada menkeu.
Dikutip dari website depkeu, tugas dan fungsi menkeu sebagai berikut :
1. Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
2. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara
3. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara
4. Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara
6. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.