Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Humas Polri: Bila Pengacaranya Bilang Tersangka, Mungkin ya Tersangka

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, mantan Ketua PN Tanggerang ini akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. "Diperiksa jam sembilan. Kemungkinan iya (jadi tersangka)," tambah Edward.

Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andre Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Muchtadi Asnun, hari ini, Jumat (7/5/2010) akan kembali diperiksa tim penyidik independen Polri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan gratifikasi, saat dirinya menangani kasus money loundry terdakwa Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, di Jakarta, Kamis (6/5/2010) kemarin. "Kemungkinan ya (jadi tersangka), jika pengacara memang mengatakan dipanggil jadi tersangka," ujar Edward.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, mantan Ketua PN Tanggerang ini akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. "Diperiksa jam sembilan. Kemungkinan iya (jadi tersangka)," tambah Edward.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan penggilan itu sejak beberapa waktu lalu. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Asnun diperiksa sebagai saksi Senin, 3 Mei lalu.

Seperti diungkapkannya, Kadiv Humas Polri ini tidak melihat surat panggilannya, kalau memang pengacara Asnun menyatakan seperti itu (sebagai tersangka) berarti mereka sudah menerima surat pemanggilannya.

Sementara itu, pengacara Asnun, Farhat Abbas mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Gayus di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (7/5/2010).

"Kita akan lihat, lanjutnya, penyidik akan mengenakan pasal apa saja." kata pengacara Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, saat berbincang dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (7/5/ 2010).  

"Tiga hari lalu kami terima surat penetapan tersangka. Hari ini, diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Seperti dikatakan Farhat, Peningkatan status kliennya sebagai tersangka karena dugaan menerima sejumlah janji. "Mungkin secara etika, yang saat ini lagi diproses di Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menghentikan proses pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan, setelah tahapan tersebut mereka berencana membawa Asnun ke Majelis Kehormatan Hakim ( MKH).

Nantinya, dalam proses tersebut, bukan tidak mungkin KY akan merekomendasikan memecat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved