Tragedi Priok Berdarah
Biaya Penertiban Lahan diatur Undang-undang
Guna mengklarifikasi dugaan penggelontoran dana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mengklarifikasi dugaan penggelontoran dana kepada Satpol PP, terkait kerusuhan Koja pada 14 April lalu. Komnas HAM melakukan pertemuan dengan pihak pengelola pelabuhan Koja, Jakarta International Container Terminal (JICT). Hasilnya, ternyata
diketahui memang hal ini diatur dalam Undang-undang (UU).
Pada UU No 51 Prp tahun 1960, salah satu isinya menyebutkan mengenai pembebanan biaya penertiban oleh pemohon penertiban.
"Kita berencana akan meninjau UU tersebut," tutur wakil ketua bid. eksternal Komnas HAM, Nur Kholis, usai menemui Fauzi Bowo terkait kasus kerusuhan Koja.
Sebelumnya pihak PT Pelindo yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan Makam Mbah Priok, telah membantah memberikan uang kepada pihak Satpol PP, guna menertibkan lahan.
JICT adalah perusahaan hasil kerjasama PT Pelindo dengan HPH, sebuah perusahaan dari Hongkong, Republik Rakyat Cina. JICT dibuat untuk mengelola pelabuhan, dimana Makam Mbah Priok terdapat di dalamnya.
Usai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM terkait kasus kerusuhan Koja, Gubernur DKI, Fauzi Bowo menuturkan bahwa UU yang digunakan sebagai dasar mengeluarkan instruksi guna penertiban lahan Makam Mbah Priok, adalah UU no 51, atau UU yang sama.