Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

5 Mei, Komisi Yudisial Periksa Muhtadi

Komisi Yudisial (

zoom-inlihat foto 5 Mei, Komisi Yudisial Periksa Muhtadi
istimewa
Hakim Suap
Laporan wartawan Tribunnews.Com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun yang diduga menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan segera dilakukan. Tanggalnya pun sudah ditentukan. Lembaga ini menjadwalkan pemeriksaan dilakukan 5 Mei 2010.

"Oh sudah, sudah kita tentukan tanggalnya itu 5 Mei akan kita periksa kembali, " ujar Komisioner KYl Bidang Pengawasan dan Penegakan Hakim, Zaenal Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2010).

Menurut Zaenal, pemeriksaan tersebut dilaksanakan terkait dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 juta yang diserahkan oleh Gayus Tambunan sehari sebelum vonis dibacakan. KY ini sendiri mengakui sudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber terkait hal tersebut.

"Banyak dari kita. Kita kan banyak informasi yang masuk, kemudian kita olah kembali. Nanti setelah pemeriksaan selesai akan kita ungkapkan, " jelasnya.

Saat ditanyakan, apakah pemeriksaan itu juga untuk menegaskan kembali ada atau tidaknya uang yang diterima dua anggota majelis hakim lainnya, Bambang Widyatmoko dan Haran Tarigan, Zaenal mengatakan hal tersebut pasti akan dilakukan dalam pemeriksaan nanti.

"Oh Iya, karena (Bambang dan Haran) itu juga belum final. Itu belum diplenokan, " tandasnya.

Sebelumnya, pada Kamis(29/4/2010) lalu Ketua Majelis Hakim Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun gagal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial, karena alasan sakit. Muhtadi sendiri pada pemeriksaan sebelumnya mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved