Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Hari ini Bareskrim Periksa Hakim dan Panitera Kasus Gayus

Bareskrim akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Rabu (28/4) sekitar pukul 10.00 di kantor Bareskrim. Hakim dan panitera akan diperiksa sebagai saksi.

Editor: Iswidodo
Laporan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Rabu (28/4) sekitar pukul 10.00 di kantor Bareskrim. Hakim dan panitera akan diperiksa sebagai saksi.

Wakadiv Humas Polri, Kombes Zainudin menjelaskan, hakim dan panitera yang akan diperiksa yaitu Muhtadi Asnun dan Paniteranya Ikat. "Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait tugasnya saat menangani kasus Gayus," kata Zainudin.

Pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan saat memeriksa Gayus yang menuding hakim dan panitera juga mendapat bagian dalam rekayasa perkara kasus pajak.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berhasil mengungkap aliran uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan Gayus kepada ketua majelis hakim, Muhtadi Asnun, sebelum vonis bebas diputuskan.

Diduga, suap itu juga diterima anggota majelis hakim lainnya dan panitera itu. Panitera tersebut berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim.

Dalam pemeriksaan intern  di Komisi Yudisial (KY), Muhtadi mengaku menerima uang senilai Rp50 juta. Muhtadi juga mengaku uang pemberian Gayus itu dipakai untuk biaya umroh. Di pengadilan yang ia pimpin, Gayus divonis bebas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved