Markus Pajak
Hari ini Bareskrim Periksa Hakim dan Panitera Kasus Gayus
Bareskrim akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Rabu (28/4) sekitar pukul 10.00 di kantor Bareskrim. Hakim dan panitera akan diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim akan memeriksa hakim dan panitera yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Rabu (28/4) sekitar pukul 10.00 di kantor Bareskrim. Hakim dan panitera akan diperiksa sebagai saksi.
Wakadiv Humas Polri, Kombes Zainudin menjelaskan, hakim dan panitera yang akan diperiksa yaitu Muhtadi Asnun dan Paniteranya Ikat. "Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait tugasnya saat menangani kasus Gayus," kata Zainudin.
Pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan saat memeriksa Gayus yang menuding hakim dan panitera juga mendapat bagian dalam rekayasa perkara kasus pajak.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berhasil mengungkap aliran uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan Gayus kepada ketua majelis hakim, Muhtadi Asnun, sebelum vonis bebas diputuskan.
Diduga, suap itu juga diterima anggota majelis hakim lainnya dan panitera itu. Panitera tersebut berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim.
Dalam pemeriksaan intern di Komisi Yudisial (KY), Muhtadi mengaku menerima uang senilai Rp50 juta. Muhtadi juga mengaku uang pemberian Gayus itu dipakai untuk biaya umroh. Di pengadilan yang ia pimpin, Gayus divonis bebas. (*)