Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Mabes Polri Bidik 5 Jaksa Peneliti Kasus Gayus

Lima jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan kini dibidik Mabes Polri. Kelima jaksa senior ini dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (26/4/2010). Surat pemanggilan terhadap mereka telah diterima Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mabes Polri Bidik 5 Jaksa Peneliti Kasus Gayus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Didiek Darmanto, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Lima jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan kini dibidik Mabes Polri. Kelima jaksa senior ini dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (26/4/2010). Surat pemanggilan terhadap mereka telah diterima Jaksa Agung Hendarman Supanji.    
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa jaksa yang dipanggil tersebut berdasar surat pemberitahuan Mabes Polri adalah jaksa P-16 dan jaksa P-16A yang berjumlah lima orang. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Safitri, dan Nazran Aziz.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto saat dihubungi wartawan, Minggu (25/4/2010). "Menurut surat pemberitahuan itu adalah jaksa P-16 dan jaksa P-16A. Jadi seluruhnya lima orang," ujar Didiek.

Dikatakan Didiek, pemanggilan kelima jaksa peneliti tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan dan kawan-kawan dengan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.

Ketika ditanya lebih jauh apakah pemanggilan kelimanya sudah disetujui Jaksa Agung Hendarman Supandji?Didiek menyatakan, hal itu tidak perlu lagi. Mengingat mereka hanya menjadi saksi.

"Kalau sebagai saksi, penyidik Polri tak perlu meminta izin," ujar Didiek.

Hal ini berbeda, sambung Didiek, jika jaksa ini akan ditetapkan dan dijadikan sebagu tersangka. "Itu diatur oleh Pasal 8 ayat 4 dan 5 UU Kejaksaan. Karena mau dimintai keterangan sebagai saksi, tak perlu izin," sambungnya.

Seperti diketahui dari hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, bahwa 12 jaksa yang menangani kasus Gayus, baik dari jabatan struktural dan fungsional telah melakukan ketidakcermatan, dan sengaja lalai saat menyidik perkara Gayus. Mereka sudah ditetapkan dan dijatuhi sanksi oleh korpsnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved