Sabtu, 4 Oktober 2025

Skandal Century

Presiden SBY Tidak Istimewakan Kasus Misbakhun

Sekertaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah Presiden SBY mengistimewakan kasus dugaan L/C fiktif yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbak

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Dayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah Presiden SBY mengistimewakan kasus dugaan L/C fiktif yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4/2010). Proses pemberian ijin kepada Mabes Polri untuk memeriksa Misbakhun yang tak lain salah seorang inisiator hak angket skandal kasus Bank Century ini sudah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004.

"Tentang penyidikan dari anggota DPR, Misbakhun sebenarnya pada waktu itu disebut cepat. Itu berbarengan juga (saat) presiden menyerahkan surat ijin pemeriksaan atau tindakan kepada kepolisian atau kepada Kejaksana Agung bagi Bupati Talaud. Jadi, tidak ada yang spesial mempercepat pemeriksaan anggota DPR Misbakhun,  biasa-biasa saja," kata Seskab Dipo Alam kepada para wartawan di Istana Negara, Kamis (22/4).

Seskab kemudian menegaskan, sebenarnya Presiden SBY hanya melaksanakan  Undang-undang nomor 32/2004 terhadap siapapun, termasuk kepala daerah  yang dimintakan ijin untuk diperiksa.  Bila ada permohonan ijin, baik kepala daerah maupun anggota dewan lain yang belum keluar ijinnya untuk dilakukan pemeriksaan, kata Seskab, sebenarnya sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 sudah bisa langsung diproses.

" Jadi, kalau memang ada yang dulu-dul belum terproses, itu kan sebenarnya telah diberikan kepada Kejaksaan  Agung dan kepolisian untuk bisa melakukan tindakan dalam 60 hari. Sebenarnya, tidak ada yang diperlambat oleh bapak presiden. Setiap ada yang diajkukan oleh Polri dan kejaksaan melalui eskab, seskab langsung mengajukan kepada bapak presiden. Tidak ada yang menginap," tegasnya.

"Tidak  ada kekhususan, biasa-biasa saja. Proses itu, kita jalankan berdasarkan undang-undang No 32/2004. Saya kira barangkali, tidak ada yang istimewa, bahwa presiden memperlambat itu tidak ada. Semuanya diproses secepat mungkin," tandasnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved