Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus

Susno Pastikan tidak Akan Hadiri Sidang Kode Etik

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji memastikan niatnya untuk mangkir dari agenda persidangan kode etik profesi Polri. Adalah kebe

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Susno Pastikan tidak Akan Hadiri Sidang Kode Etik
REPRO/METROTV
Prosesi penangkapan Susno
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji memastikan niatnya untuk mangkir dari agenda persidangan kode etik profesi Polri. Adalah keberadaan peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang pelanggaran kode etik profesi Polri dan Perkap nomor 8 tahun 2006 tentang komisi kode etik Polri yang dijadikan dasar pemeriksaan Susno sebagai terperiksa  yang menyebabkan keputusan mangkir itu.

"Menolak, kecuali kalau misalnya Perkap itu didaftarkan dalam MenkumHAM, kemudian diundangkan, dan dicatat dalam lembar negara. Baru kemudian dia mempunyai kekuatan yang mengikat. Bisa dipergunakan, baru diproses (Susno). Pasti beliau mau, dia juga tidak mau memberikan contoh yang tidak baik," ujar Efran, saat dihubungi, Minggu (18/4/2010).

Efran menegaskan sikap Susno dan tim penasihat hukum tidak akan berubah sejak Susno menolak diperiksa Propam Polri dengan dasar hukum pemeriksaan kedua Perkap yang belum diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara itu.

"Kalau pemeriksaannya saja cacat hukum, apalagi sidangnya," katanya.

Polri sendiri, beberapa waktu lalu pernah menegaskan bahwa mereka tetap akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap Susno, meskipun sang jenderal bintang tiga itu menolak dan sidang harus dilakukan secara in absentia. Menanggapi hal itu, Efran balik mempertanyakan keteguhan sikap Polri itu.

"Kalau dasar pemeriksaannya saja sudah cacat, bagaimana mau melakukan persidangan? Apalagi persidangan in absentia, apa yang mau disidangkan? Orang (Susno) hadir kok (dalam pemeriksaa). Beliau hadir, cuma beliau keberatan diperiksa dengan satu peraturan yang belum bisa diterapkan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved