Markus Pajak
Kejagung Bohongi Publik, Dua Jaksa Kasus Gayus Masih Menjabat
Kejaksaan Agung rupanya menjilat ludah sendiri. Setelah sebelumnya menyebutkan dua jaksa dicop
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, selama SK-nya belum diterima kedua orang tersebut, kemudian belum ditandatangani, atau belum disampaikan bahkan belum dilakukan serah terima, berarti masih menjabat. "Sampai ada serah terima jabatan akan menentukan apakah yang bersangkutan itu akan ada penggantian jabatan. Jadi, selama belum ada serah terima jabatan, dia masih menjabat," tegas Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (16/4/2010).
Pernyataan Darmono ini bertolak belakang dengan penegasan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza yang mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. "Keduanya sudah dicopot," tegas Hamzah kala mengumumkan hasil eksaminasi kasus Gayus beberapa waktu lalu.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso mengatakan jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidakcermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah 2,81 juta US dollar oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso. (Kontan/Epung Saepudin)