Markus Pajak
Gayus Bagi-Bagi Uang ke Aparat Penegak Hukum
Untuk bisa meloloskan dirinya dari jerat hukum, Gayus Tambunan dalam perkara sebelumnya, Gayus diduga membagi-bagikan uangnya ke aparat penegak hukum mulai dari Polisi, jaksa, hakim hingga pegacaranya.
Dalam perkara itu, Gayus menilep uang pajak sekitar Rp 28,5 M. Namun uang itu akhirnya dibagi-bagikannya kepada aparat penegak hukum untuk bisa membebaskan dirinya dari jerat huukum.
Upeti itu masing-masing diberikan Gayus kepada polisi sebesar Rp 11 M, kepada Jaksa sebesar Rp 5,6 M, kepada Hakim sebesar Rp 5,4 M, dan kepada pengacara sebesar Rp 5M. Sedangkan, Gayus hanya menerima bagian sebesar Rp 1,5 M dan disimpan dalam rekeningnya.
Dalam pemeriksaan di Komisi Yudicial, ketua majelis hakim yang memeriksa kasus Gayus, Muhtadi Asnul, mengaku hanya mendapat jatah Rp 50 juta, bukan Rp 5,4 M. Dana itu diakui Asnul sudah digunakan untuk biaya umroh dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ini.
Ketua Komisi Yudicial, Busyroh Muqoddas, mengatakan, usnul mengakui hal itu dan menyatakan permohonan maaf dan menyesalinya.
Sementara itu, Zainal Arifin mengatakan, dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Gayus untuk bebas dari jeratan hukum perkara terdahulunya itu, diketahui berkat adanya informasi dari berbagai pihak.
Zainal mengatakan, uang itu diserahkan Gayus kepada para pihak dimaksud dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika.
Untuk diketahui, dalam perkara Gayus sebelumnya, sebenarya Gayus bisa dijerat dengan tiga pasal yakni pasal korupsi, pasal pencucian uang dan pasal, penggelapan. Namun majelis hakim tidak menemukan bukti sehingga Gayus tidak terjerat hukum.