Markus Pajak
Hakim Asnun Umroh dengan Uang Suap dari Gayus
Hakim Muhtadi Asnun mengaku telah menerima Rp 50 juta dari Gayus HP Tambunan. Uang tersebut dipergunakan Muhtadi untuk biaya umroh.
"Katanya begitu, untuk menambahin biaya umroh," tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Busryo Muqodas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
Penegasan senada disampaikan anggota KY Soekotjo Soeparto. "Dari hasil pemeriksaan kita, memang yang bersangkutan sudah mengaku menerima Rp 50 juta. Dan kita juga sudah tanyakan, untuk apa saja uang tersebut dipergunakan," tegas Soekotjo.
Ditegaskan Soekotjo, uang diserahkan Gayus langsung ke rumah M Asnun yang menjadi ketua majelis hakim kasus Gayus, dengan diantar panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat, sehari sebelum pembacaan putusan. Putusan dibacakan pada 15 Maret 2010.
M Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, melakukan umroh setelah memvonis bebas Gayus. Dalam pemeriksaan di KY, M Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.
Busryo menambahkan, KY tidak begitu saja percaya dengan omongan M Asnun bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kita periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Busyro.