Markus Pajak
Panitera PN Tangerang Mengaku Tidak Terima Uang dari Gayus Tambunan
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Ikat yang saat penyerahan uang Rp 50 juta ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun bertugas sebagai pengantar Gayus Tambunan mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait vonis Pegawai Pajak Golongan III A, Gayus Tambunan.
"Ikat, hingga saat ini bersikukuh tidak menerima uang sepeserpun," ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat(16/4/2010).
Akan tetapi, Busyro tidak percaya begitu saja atas pengakuan Ikat. Menurut Busyro, perkembangan kasus tersebut masih akan terus bergulir maju.
"Jumlah uang ini masih terlalu kecil dibandingkan dengan beredarnya uang lain di kalangan penegak hukum. KY masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota majelis lainnya, " jelasnya.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut saat diperiksa oleh Komisi Yudisial.
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.Muhtadi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Gayus. Dua hakim anggota majelis tersebut, kata Busyro, bakal diperiksa Komisi Yudisial pula pada Senin (19/4/2010) depan.
Rencananya, pada Senin(19/4/2010), Komis Yudisial akan memeriksa dua anggota majelis hakim PN Tangerang yang memutus bebas Gayus Tambunan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas dan dua Komisioner Komisi Yudisial, Zainal Arifin serta Sukoco Suprapto.