Markus Pajak
KY Menduga Muhtadi Terima Lebih Rp 50 Juta Dari Gayus
Komisi Yudisial menduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, menerima lebih dari Rp 50 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial menduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, menerima lebih dari Rp 50 juta.
"Kemungkinan lebih besar, tidak mungkin dia mengorbankan karirnya sebagai Ketua PN hanya untuk Rp 50 juta. Itu absurd," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/4/2010).
Komisi Yudisial kemarin (15/4/2010) memeriksa Muhtadi dan seorang panitera pengganti berinisial IK.Menurut Busyro, IK malah mengaku tak menerima uang dari Gayus. Padahal, IK sempat menjemput dan mengantar Gayus ke rumah Muhtadi. Komisi Yudisial pun curiga IK sebetulnya menerima suap pula dari Gayus.
Untuk membuktikannya, Komisi Yudisial meminta Markas Besar Kepolisian RI membantu melacak aliran dana dari Gayus kepada Muhtadi, dan IK. Komisi Yudisial meminta hal serupa terkait aliran dana kepada dua hakim lainnya yang menjadi anggota majelis hakim dan turut memutus bebas Gayus. Busyro sendiri mengatakan Kapolri sudah menyanggupi permintaan tersebut.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Kepolisian itu," jelasnya. Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.Muhtadi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Gayus. Dua hakim anggota majelis tersebut, kata Busyro, bakal diperiksa Komisi Yudisial pula pada Senin (19/4/2010) depan.