Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Hakim Kasus Gayus Terancam Dicopot

Mahkamah Agung siap membuat Majelis Kehormatan Hakim(MKH) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Komisi Yudisial atas Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Hakim Kasus Gayus Terancam Dicopot
IST/Facebook
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung siap membuat Majelis Kehormatan Hakim(MKH) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Komisi Yudisial atas Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.

"Tentu, kalau misalnya KY menemukan bukti seperti itu kami tentu akan menindaklanjuti, " ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat(16/4/2010).

Tidak tertutup kemungkinan, MA akan mencopot Hakim Muhtadi apabila terbukti benar-benar menerima uang dari pegawai pajak Gayus Tambunan.

Menurut Harifin, tindakan dari Muhtadi tersebut sudah merupakan indikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik hakim. Pasalnya, perbuatan Muhtadi tersebut adalah menerima suatu pemberian dari orang lain dan bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara dengan menjanjikan sesuatu dan itu adalah pelanggaran kode etik.

"Walaupun putusannya bagus apabila dia melakukan pelanggaran kode etik tetap harus kena, " jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut.

Majelis hakim PN Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved