Markus Pajak
Gayus Serahkan Uang Pada Hakim Muhtadi Sehari Sebelum Vonis
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Tambunan saat diperiksa oleh Komisi Yudisial mengaku bertemu dengan pegawai pajak Golongan III A tersebut di rumah dinasnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Tambunan saat diperiksa oleh Komisi Yudisial mengaku bertemu dengan pegawai pajak Golongan III A tersebut di rumah dinasnya.
Pertemuan tersebut dilakukan pada malam hari atau satu hari sebelum vonis diucapkan pada tanggal 15 Maret 2010. Saat itu, Gayus dijemput oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang bernama Ikat(sebelumnya inisial IK) di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang.
"Semua pertemuan dilakukan pada malam hari. Pada pertemuan kedua, disana Gayus memberikan uang Rp 50 juta," ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat dihubungi melalui telepon, Jumat(16/4/2010).
Muhtadi sendiri juga mengakui bahwa uang ini tidak dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya maupun Ikat, yang bertugas sebagai Panitera PN Tangerang.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, mengaku hanya menerima Rp 50 juta terkait perkara tersebut saat diperiksa oleh Komisi Yudisial. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, dan dua Komisioner Komisi Yudisial, Zainal Arifin serta Sukoco Soeprapto.
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki rekening Rp 28 miliar itu dituding oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai makelar kasus.Muhtadi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Gayus. Dua hakim anggota majelis tersebut, kata Busyro, bakal diperiksa Komisi Yudisial pula pada Senin (19/4/2010) depan.