Markus di Mabes Polri
Susno dan Tujuh Terperiksa Lainnya Disidang Minggu Depan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan tujuh terperiksa anggota Polri lainnya yang diduga te
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan tujuh terperiksa anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam praktik makelar kasus penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan akan mulai disidangkan dalam majelis sidang kode etik profesi. Hal itu disampaikan oleh Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
"Minggu depan mungkin ada sidang kode etik untuk semua yang melakukan pelanggaran kode etik termasuk Pak Susno," ujarnya. Ketujuh anggota Polri yang akan disidang itu diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi berupa kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Ketujuhnya adalah Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.
Khusus untuk Susno, mantan Kabareskrim itu diduga melakukan 10 pelanggaran kode etik Polri. "Mulai dari kasus kedatangan di persidangan Antasari sampai rencana pergi ke Singapura," tukasnya.
Adapun pelanggaran kode etik yang harus dipertanggungjawabkan sang Jenderal, antara lain:
- Mengetahui terjadinya makelar kasus pada penanganan kasus Gayus Tambunan namun tidak mengambil tindakan pencegahan.
- Tidak masuk selama 73 hari
- Melakukan jumpa pers di hadapan wartawan terkait keterlibatan Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas dalam kasus Gayus
- Bersaksi di persidangan Antasari Azhar.
- Menerbitkan surat klarifikasi kepada Direksi Bank Century perihal dana Budi Sampoerna.
- Pernah marah-marah di kantor KPK terhadap saksi Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Ada bukti SMS dari Susno Duadji tentang peristiwa ini.
- Pernah marah-marah di PPATK dengan saksi Brigjen Edmon Ilyas. Ada bukti surat dari Ketua PPATK Yunus Husein kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tentang peristiwa ini.
- Pergi ke Singapura tanpa izin yang digagalkan dengan membawa Susno secara paksa ke Mabes Polri.
Atas 10 pelanggaran tersebut, sejumlah sanksi menunggu Susno, mulai dari teguran, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga kurungan 21 hari.(*)