Senin, 6 Oktober 2025

Markus Pajak

Komisi Yudisial Periksa Hakim Pemutus Bebas Gayus

Komisi Yudisial (KY) akhirnya memangggil majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan hari ini.

Editor: Kisdiantoro
Laporan Reporter Tribunnews.Com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) akhirnya memangggil majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan hari ini.

Komisioner KY bidang pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim, Zainal Arifin mengatakan ketua majelis hakim perkara itu Muhtadi Asnun menjadi hakim pertama yang dipanggil.

"Insya Allah hakimnya kita periksa. Ketua majelisnya dipanggil sekarang," ujar Zainal, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2010).

Pemanggilan ini didasarkan pada hasil rapat pleno seluruh komisioner KY kemarin, Rabu (14/4). Dua anggota majelis hakim lainnya akan diperiksa oleh KY pada Senin (19/4) mendatang.

KY akan melakukan pemeriksaan dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Termasuk dugaan aliran dana dari Gayus yang diterima oleh hakim.

"Sembarang, segala macam," jelasnya.

Pemeriksaan hakim Muhtadi Asnun ini akan dilakukan oleh tiga orang komisioner, Zainal sendiri, Soekotjo Soeprapto dan Busyro Muqoddas.

Pada 15 Maret 2010, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Gayus. Setelah vonis itu, ketua majelis hakimnya, M Asnun, pergi umroh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved